Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, PACITAN - Terdakwa Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur dalam perkara pembunuhan berencana menggunakan sianida yang dicampur ke dalam minuman kopi.
Kasus kopi sianida di Pacitan ini sebelumnya menewaskan Mohammad Rizqi Saputra (MR), seorang pelajar MTS.
Vonis hukuman untuk Ayuk dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Pacitan Erwin Ardian dalam persidangan pada Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," kata hakim Erwin saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
Ayuk Findi Antika yang meracuni tetangganya dengan kopi sianida di Pacitan, Jatim, divonis 18 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi