AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat
Selasa, 31 Mei 2022 – 09:58 WIB
![AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/31/az-40-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu-saat-di-mapolres-sera-jb5l.jpg)
AZ (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (28/5). Foto: Humas Polres Serang
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AZ (40) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang