AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Rabu, 29 September 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.
Menurut Sugeng, AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 900.000 tiap gramnya.
Kasus itu akan dikembangkan penyidik untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkoba di Jember. (antara/jpnn)
AZA ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jember di dalam mobil Ertiga berpelat L-1251-UI dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan