AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Rabu, 29 September 2021 – 02:25 WIB
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.
Menurut Sugeng, AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 900.000 tiap gramnya.
Kasus itu akan dikembangkan penyidik untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkoba di Jember. (antara/jpnn)
AZA ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jember di dalam mobil Ertiga berpelat L-1251-UI dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus