AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini

AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.

Menurut Sugeng, AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 900.000 tiap gramnya.

Kasus itu akan dikembangkan penyidik untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkoba di Jember. (antara/jpnn)

AZA ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jember di dalam mobil Ertiga berpelat L-1251-UI dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News