Novel Bamukmin Soal Klaim Azam Khan yang Tak Mungkin Jadi Tersangka Terkait Kasus Edy Mulyadi

Novel Bamukmin Soal Klaim Azam Khan yang Tak Mungkin Jadi Tersangka Terkait Kasus Edy Mulyadi
Azam Khan memberi penjelasan soal kata monyet yang dilontarkan dalam video bersama Edy Mulyadi yang bikin masyarakat Kalimantan marah. Foto: tangkapan layar YouTube Eggi Sudjana

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons pemeriksaan Azam Khan oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Azam Khan hanya sebatas saksi dan tidak akan menjadi tersangka sangat wajar.

"Jelas, Azam Khan hanya sebagai saksi saja dan beliau memang merupakan pengacara sehingga beliau orang yang sesuai tupoksinya untuk membahas masalah hukum yang berkenaan dengan IKN," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (7/2).

Menurut Novel, penting Azam Khan diperiksa guna membahas kedaulatan bangsa, bukan soal keterlibatannya dalam kasus itu.

"Memang penting untuk masalah kedaulatan bangsa, bukan yang dibahas permasalahan bahasa, apa yang diucapkan oleh beliau (Azam Khan, red)," kata Novel Bamukmin.

Azam Khan diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.

PA 212 merespons atas pemeriksaan Azam Khan oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News