Novel Bamukmin Soal Klaim Azam Khan yang Tak Mungkin Jadi Tersangka Terkait Kasus Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons pemeriksaan Azam Khan oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Azam Khan hanya sebatas saksi dan tidak akan menjadi tersangka sangat wajar.
"Jelas, Azam Khan hanya sebagai saksi saja dan beliau memang merupakan pengacara sehingga beliau orang yang sesuai tupoksinya untuk membahas masalah hukum yang berkenaan dengan IKN," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Menurut Novel, penting Azam Khan diperiksa guna membahas kedaulatan bangsa, bukan soal keterlibatannya dalam kasus itu.
"Memang penting untuk masalah kedaulatan bangsa, bukan yang dibahas permasalahan bahasa, apa yang diucapkan oleh beliau (Azam Khan, red)," kata Novel Bamukmin.
Azam Khan diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.
PA 212 merespons atas pemeriksaan Azam Khan oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai