Azam Khan Yakin Tak Jadi Tersangka, Ruhut Bereaksi, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
Ruhut mengatakan apa yang diucap Azam dalam video bersama Edy Mulyadi mengandung unsur pidana.
"Ada unsur pidananya. Itu namanya turut serta dalam hukum pidana," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Ruhut berharap polisi juga menaikkan status Azam menjadi tersangka. Ruhut meminta polisi tegas dan tidak tebang pilih.
"Jadi, polisi mesti tegas saja enggak usah segan-segan. Kalau tidak tegas, jadi, seperti tebang pilih. Jadi, dia harus dinaikkan kelas menjadi tersangka," ujar Ruhut.
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi, simak selengkapnya.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata