Azan Subuh Dianggap Kepagian
Soal Rokok Dipastikan di Munas
Rabu, 24 Maret 2010 – 02:03 WIB
Di Muhammadiyah, putusan majelis tarjih merupakan forum tertinggi dan wajib ditaati warganya. Sementara itu, ada dua level di bawah putusan. Yakni, fatwa dan rencana yang lebih fleksibel.
Tentang rokok yang diharamkan, menurut Syamsul, majelisnya sebatas fatwa. Dia menilai, jika pihaknya memasukkan dalam pembahasan dan keputusan tarjih, itu merupakan langkah mundur. Implementasinya pun bakal makin sulit. "Posisi fatwa rokok haram saat ini masuk dalam sosialisasi," ungkapnya.
Ketua Bidang Tarjih Yunahar Ilyas kompak. Dia menuturkan, tidak ada tawar-menawar keputusan munas lagi seperti fatwa. Jika fatwa haram rokok sampai menjadi keputusan munas, kondisinya semakin sulit bagi masyarakat. "Tahun pertama kami sosialisasikan. Kalau ada respons positif, keputusan dalam munas bisa ditempuh," terang Yunahar.
Kini, pihaknya masih mengkaji masalah yang diamanatkan dalam Muktamar Ke-45/2005 Muhammadiyah di Malang. Dia menambahkan, kalau memang ada keputusan baru, fatwa tersebut bisa dibahas dalam muktamar 2010 di Jogjakarta pada 3?8 Juli mendatang.
SURABAYA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bakal membahas kekhawatiran atas banyaknya muslim di Indonesia yang malas salat subuh dalam
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya