Azan Subuh Dianggap Kepagian
Soal Rokok Dipastikan di Munas
Rabu, 24 Maret 2010 – 02:03 WIB

Subuh yang terbiasa lengang di masjid. Foto: Ikhlasul Amal/Flickr.
Di Muhammadiyah, putusan majelis tarjih merupakan forum tertinggi dan wajib ditaati warganya. Sementara itu, ada dua level di bawah putusan. Yakni, fatwa dan rencana yang lebih fleksibel.
Tentang rokok yang diharamkan, menurut Syamsul, majelisnya sebatas fatwa. Dia menilai, jika pihaknya memasukkan dalam pembahasan dan keputusan tarjih, itu merupakan langkah mundur. Implementasinya pun bakal makin sulit. "Posisi fatwa rokok haram saat ini masuk dalam sosialisasi," ungkapnya.
Ketua Bidang Tarjih Yunahar Ilyas kompak. Dia menuturkan, tidak ada tawar-menawar keputusan munas lagi seperti fatwa. Jika fatwa haram rokok sampai menjadi keputusan munas, kondisinya semakin sulit bagi masyarakat. "Tahun pertama kami sosialisasikan. Kalau ada respons positif, keputusan dalam munas bisa ditempuh," terang Yunahar.
Kini, pihaknya masih mengkaji masalah yang diamanatkan dalam Muktamar Ke-45/2005 Muhammadiyah di Malang. Dia menambahkan, kalau memang ada keputusan baru, fatwa tersebut bisa dibahas dalam muktamar 2010 di Jogjakarta pada 3?8 Juli mendatang.
SURABAYA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bakal membahas kekhawatiran atas banyaknya muslim di Indonesia yang malas salat subuh dalam
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung