Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Senin, 11 Agustus 2008 – 17:48 WIB

Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Selain menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, JPU juga menuntut Azirwan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang