Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Senin, 11 Agustus 2008 – 17:48 WIB
Selain menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, JPU juga menuntut Azirwan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh