Azirwan Mengaku Diperas Al Amin
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:47 WIB

Azirwan Mengaku Diperas Al Amin
JAKARTA –Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (30/6). Di persidangan itu, Azirwan justru mengaku diperas oleh oknum Anggota DPR. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Jaksa KPK mendakwa Al Amin Nasution dengan dakwaan primair dan subsidair. Jaksa KPK Suwarji SH saat menbacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Azirwan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidairnya untuk Azirwan adalah Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut adalah setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150 juta. Dalam pertemuan ini, Azirwan meminta permohonan pelepasan hutan lindung di Pulau Bintan dapat disetujui menjanjikan dana sebesar Rp 2 miliar. Namun dalam pertemuan pertama ini AL AMin mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan anggota Komisi IV DPR lainnya.
Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca Juga:
Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriyatna mengungkapkan bahwa terdakwa Azirwan pada hari dan tangal yang tidak dapat dipastikanj lagi dalam bulan November 2007 sampai dengan April 2008, memberi ndan menjanjikan sesuatu berupa uang dalam bentuk rupiah sebesar sejumlah Rp 100 juta dan Rp 3,9 juta, serta dalam bentuk Dolar singapura dengan jumlah total Sing $ 470 ribu yang diserahkan secara terpisah masing masing Sing $ 154 ribu, Sing $ 308 ribu dan Sing $ 8000.
Menurut jaksa, Azirwan untuk kepentingan memproses persetujuan DPR atas alih fungsi hutan Bintan mulai mengadakan pertemuan dengan Al Amin pada 14 November 2007 di Bisnis Center Hotel Intercontinental Jakarta.
Baca Juga:
Selanjutnya pada pertemuan tangal 24 November 2007 di Restoran SUki Hotel Classic Pecenongan Jakarta, Al Main dan Azirwan kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut Al Amin Nasution menyatakan agar dana yang dijanjikan Azirwan (sebesar Rp 2 miliar) ditambah menjadi Rp 3 miliar dan ditambah dengan dana kunjungan anggota DPR RI ke India sebesar Rp 75 juta serta uang saku untuk Komisi IV DPR yang akan berkunjung ke Bintan. "Terdakwa menjanjikan akan mengupayakannya," sebut Suwarji.
JAKARTA –Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah