Azirwan Mengaku Diperas Al Amin

Azirwan Mengaku Diperas Al Amin
Azirwan Mengaku Diperas Al Amin
JAKARTA –Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, untuk pertama kalinya  dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (30/6). Di persidangan itu, Azirwan justru mengaku diperas oleh oknum Anggota DPR.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Jaksa KPK mendakwa Al Amin Nasution dengan dakwaan primair dan subsidair. Jaksa KPK Suwarji SH saat menbacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Azirwan  diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara dakwaan subsidairnya untuk Azirwan adalah Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ancaman hukuman dalam ketentuan  tersebut adalah setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150 juta.

Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriyatna mengungkapkan bahwa terdakwa Azirwan pada hari dan tangal yang tidak dapat dipastikanj lagi dalam bulan November 2007 sampai dengan April 2008, memberi ndan menjanjikan sesuatu berupa uang dalam bentuk rupiah sebesar sejumlah Rp 100 juta dan Rp 3,9 juta, serta dalam bentuk Dolar singapura dengan jumlah total Sing $ 470 ribu yang diserahkan secara terpisah masing masing  Sing $ 154 ribu, Sing $ 308 ribu dan Sing $ 8000.

Menurut jaksa, Azirwan untuk kepentingan memproses persetujuan DPR atas alih fungsi hutan Bintan mulai mengadakan pertemuan dengan Al Amin pada 14 November 2007 di Bisnis Center Hotel Intercontinental Jakarta.

 Dalam pertemuan ini, Azirwan meminta permohonan pelepasan hutan lindung di Pulau Bintan dapat disetujui menjanjikan dana sebesar Rp 2 miliar. Namun dalam pertemuan pertama ini AL AMin mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan anggota Komisi IV DPR lainnya.

 Selanjutnya pada pertemuan tangal 24 November 2007 di Restoran SUki Hotel Classic Pecenongan Jakarta, Al Main dan Azirwan kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut  Al Amin Nasution menyatakan agar dana yang dijanjikan Azirwan (sebesar Rp 2 miliar) ditambah menjadi Rp 3 miliar dan ditambah dengan dana kunjungan anggota DPR RI ke India sebesar Rp 75 juta serta uang saku untuk Komisi IV DPR yang akan berkunjung ke Bintan. "Terdakwa menjanjikan akan mengupayakannya," sebut Suwarji.

JAKARTA –Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, untuk pertama kalinya  dihadirkan dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News