Azirwan Menyuap Pakai Uang Pribadi
Senin, 04 Agustus 2008 – 15:59 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus suap untuk alih fungsi hutan bintan, Azirwan, menyatakan bahwa uang yang diserahkannya ke Komisi IV DPR melalui Al Amin Nasution untuk memperoleh rekomendasi alih fungsi bukanlah uang dari APBD Bintan ataupun dari calon investor. Menurut Azirwan, uang untuk menyuap kalangan Komisi IV DPR itu adalah uang pribadinya. Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/8), Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Mansyurdin Chaniago menanyakan asal-usul uang untuk memperlancar alih fungsi yang mencapai Rp 2,25 miliar. Menjawab pertanyaan hakim, Azirwan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 100 juta yang diberikannya ke Al Amin guna uang saku kunjungan anggota Komisi IV DPR ke India adalah milik pribadi. Demikian pula dengan uang sebesar Rp 150 juta untuk uang saku kunjungan anggota Komisi IV DPR ke Bintan yang juga dirogoh dari kocek pribadinya. Menurut pria asal Kepulauan Riau itu, uang dalam bentuk SGD berasal dari seorang sahabatnya asal Korea yang bernama Mr Lee. Sekitar tahun 1992 hingga 1993, Azirwan yang kala itu masih pegawai biasa dimintai tolong oleh Mr Lee untuk membantu mengurus izin operasi kapal penangkap ikan di wilayah Indonesia. "Saya mempertemukan sahabat saya dengan orang pusat. Dan izin keluar," tuturnya. Karenanya Azirwan membantah tentang asal-usul uang yang disebut-sebut berasal dari calon investor yang akan menggarap pusat pemerintahan Kabupaten Bintan. Pemda Bintan, sambungnya, juga tidak menganggarkan uang suap. "Pemda Bintan hanya menganggarkan uang untuk pembangunan lokasi ibukota pemerintahan," tandasnya.
Mansyurdin lantas menanyakan tentang asal-usul uang dalam bentuk SGD yang jumlahnya mencapai Singapura dolar (SGD) $ 300 ribu. "Ceritanya panjang," ujar Azirwan yang duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga:
Atas jasanya itu, Mr Lee memberikan uang sebesar SGD 200 ribu. "Itu tahun 1993. Saya masih pegawai golongan III. Ada tanda terimanya tetapi saya tidak ambil uangnya," bebernya.
Belakangan uang yang tak diambilnya itu baru diminta pada pengujung tahun 2007. Saat berkunjung ke Seoul pada Desember 2007 untuk pameran investasi, Azirwan menelpon Mr Lee. Namun uang yang diminta itu baru diberikan Mr Lee pada Desember 2007 di Singapura. "Saya dikasih SGD 330 ribu," sebutnya.
Baca Juga:
Pengakuan Azirwan itu tentu segera mengundang penasaran majelis. Mansyurdin Chaniago menanyakan tentang motivasi Azirwan menggunakan uang pribadinya untuk menyuap anggota DPR. Menurut Azirwan, tindakannya yang salah itu semata-mata demi kemajuan Bintan. "Ini demi kejayaan Bintan," ucapnya. (ara/JPNN)
JAKARTA – Terdakwa kasus suap untuk alih fungsi hutan bintan, Azirwan, menyatakan bahwa uang yang diserahkannya ke Komisi IV DPR melalui Al
BERITA TERKAIT
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi