Azirwan: Saya Korban Kebijakan Pusat
Senin, 21 Juli 2008 – 13:18 WIB
JAKARTA - Sekda Bintan Azirwan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution menyatakan bahwa rakyat Bintan telah menjadi korban kebijakan pusat. Menurut Azirwan, seharusnya dirinya tidak mengalami penderitaan dengan ditangkap KPK demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Bintan. Kepada wartawan di sela-sela sidang pengadilan Tipikor, Senin (21/7), Azirwan mengatakan, SK Menteri Kehutanan Nomor 955/Kpts-II/1992 Tahun 1992 yang menetapkan area hutan lindung di Bintan seharusnya sudah batal dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2004 tentang pemindahan ibukota Bintan ke daerah Bintan Bunyu. Karenanya, Azirwan mengaku dirinya menjadi korban kebijakan pemerintah pusat. "Kami telah dizalimi oleh kebijakan pusat. Saat kita mau membangun, kenapa skenario (proses alih fungsi dengan persetujuan DPR) ini yang terjadi? Kenapa tidak teranulir SK Menhut itu dengan PP. Saya kena masalah yang semua tidak saya sanggupi," ujar Azirwan dengan nada geram.
"Jadi hutan lindung tahun 1992 dengan SK Menhut, sementara ada PP Nomor 38 Tahun 2004. Tinggian mana PP dengan SK Menhut. Harusnya SK Menhut batal karena ada PP," ujarnya.
Baca Juga:
Berbeda dengan pengakuan di persidangan sebelumnya, pada kesempatan itu Azirwan justru membantah adanya investor yang mau membiayai alih fungsi hutan Bintan. Bahkan Azirwan membantah tentang nama Suganda sebagai salah satu calon investor.
"Tidak ada itu investor yang mau mendanai. Bodoh itu investor kalau mau mendanai," ucapnya.
Lantas duitnya dari mana? "Nanti saja, biar terungkap di persidangan," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Sekda Bintan Azirwan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution menyatakan bahwa rakyat Bintan telah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya