Azis dan Tahyan Mudah Mendapatkan Rp 205 Juta, Jangan Ditiru

"Dari tangan tersangka Abdul Azis disita uang tunai Rp75 juta dan Tahyan Rp17 juta yang diduga hasil kejahatan siber yang dilakukannya. Sedangkan total uang yang diraup mereka Rp205 juta," tandas Kapolda.
Kini tersangka ditahan dan polisi mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat secepatnya diungkap tindak pidana dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menambahkan, berkas penyidikan kedua tersangka sudah tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 dengan pidana 6 tahun penjara denda paling banyak Rp600 juta," kata Masrur di dampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto. (antara/jpnn)
Waspada kejahatan siber pembobolan akun saldo pulsa, seperti yang dialami pemilik counter Duta Pulsa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun