Azis: Instruksi Mendagri Imbauan Supaya Kepala Daerah Taat Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons polemik instruksi Mendgari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang dianggap dapat memecat kepala daerah.
Menurut Azis, wacana pemecatan itu sebenarnya adalah imbauan kepada seluruh kada untuk dapat menaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Itu kan imbauan agar ke depan kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut," kata Azis, Senin (23/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang.
"Sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat," tegasnya.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pencopotan kepala daerah tentunya melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia mengatakan memang ada ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah.
Pemecatan kepala daerah harus sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian