Azis: Instruksi Mendagri Imbauan Supaya Kepala Daerah Taat Protokol Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons polemik instruksi Mendgari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang dianggap dapat memecat kepala daerah.
Menurut Azis, wacana pemecatan itu sebenarnya adalah imbauan kepada seluruh kada untuk dapat menaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Itu kan imbauan agar ke depan kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut," kata Azis, Senin (23/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang.
"Sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat," tegasnya.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pencopotan kepala daerah tentunya melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia mengatakan memang ada ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah.
Pemecatan kepala daerah harus sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan