Azis: Jangan Sampai Virtual Police Membatasi Kebebasan Berpendapat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik hadirnya virtual police yang diprakarsai oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang digital.
Azis Syamsuddin mengatakan kehadiran virtual police itu harus dapat menjaga kamtibmas di dunia maya, dan mengingatkan Polri untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat menyuarakan pendapatnya.
"Jangan sampai kebebasan berpendapat nantinya justru dibatasi, karena (kebebasan berpendapat) sudah dijamin oleh undang undang,” kata Azis, Kamis (25/2).
Azis menegaskan Polri harus memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya virtual police, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kegiatannya.
“Sehingga keberadaan virtual police tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat,” ungkap Azis.
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Polri melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.
“Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” paparnya.
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan kalau ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta kehadiran virtual police tidak membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?