Azis: Jangan Sampai Virtual Police Membatasi Kebebasan Berpendapat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik hadirnya virtual police yang diprakarsai oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang digital.
Azis Syamsuddin mengatakan kehadiran virtual police itu harus dapat menjaga kamtibmas di dunia maya, dan mengingatkan Polri untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat menyuarakan pendapatnya.
"Jangan sampai kebebasan berpendapat nantinya justru dibatasi, karena (kebebasan berpendapat) sudah dijamin oleh undang undang,” kata Azis, Kamis (25/2).
Azis menegaskan Polri harus memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya virtual police, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kegiatannya.
“Sehingga keberadaan virtual police tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat,” ungkap Azis.
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Polri melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.
“Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” paparnya.
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan kalau ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta kehadiran virtual police tidak membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani