Azis Minta KPU Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak 2020
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta KPU menindak tegas para pasangan calon Pilkada Serentak 2020 yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Baik itu saat melakukan sosialisasi, kampanye, maupun pada hari H pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.
Azis mengatakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di berbagai wilayah 4-6 September 2020 menjadi bukti bahwa penerapan aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh KPU tidak diindahkan sejumlah pasangan calon dan masyarakat pendukungnya.
"Jadi, Pilkada Serentak 2020 yang akan diadakan di 270 daerah sangatlah rawan dalam hal potensi penyebaran Covid-19 bila protokol kesehatan tidak diterapkan sungguh-sungguh," kata Azis, Selasa (15/9).
Politikus Partai Golkar itu meminta seluruh paslon dapat menjalankan aturan KPU maupun pemerintah pusat dan daerah yang wajib diimplimentasikan dengan sungguh-sungguh di setiap wilayah yang melangsungkan Pilkada Serentak 2020.
"Jangan sampai pesta demokrasi ini memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 dari Pilkada Serentak," ungkapnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu meminta KPU agar dapat memetakan daerah yang memiliki zona hitam, merah, kuning, hijau, secara baik dalam Pilkada Serentak 2020 nanti.
Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan antisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sampai pemungutan suara nanti.
Azis Syamsuddin meminta KPU tegas memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat pilkada.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar