Azis: Miras Lebih Banyak Membawa Hal Negatif

Azis: Miras Lebih Banyak Membawa Hal Negatif
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Patut saya apresiasi pencabutan perpres ini karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya," kata Azis, Selasa (2/3).

Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan ke depan.

"Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan," ucap Azis.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin meminta pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat menyerap para tenaga kerja yang saat ini banyak menganggur.

"Peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan, demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan miras lebih banyak membawa hal negatif. Oleh sebab itu ia mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mencabut aturan mengenai investasi miras dalam lampiran Perpres 10 Tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News