Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.

Permintaan cegah itu sudah diajukan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham beberapa hari lalu.

Menurut Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif, pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri berlaku sejak 27 April 2021.

"Pencekalan berlaku selama enam bulan," kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (30/4).

Seperti yang diketahui, sosok Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stephanus Robin Patujju. Perkara itu juga menjerat pengacara Maskur Husain.

Azis yang juga wakil ketua umum Partai Golkar itu disebut memfasilitasi pertemuan kedua tersangka itu di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilarang ke luar negeri selama 6 bulan terkait keterlibatannya di kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News