Azis Syamsuddin Dicekal, Ansor Minta Proses Hukum Dihormati
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pencekalan dan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri oleh KPK tidak dimaknai secara berlebihan.
Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.
“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.
Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.
“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih, terangnya.
Baca Juga: Aksi Pemeras Pedagang Ini Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya
Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pencekalan dan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri oleh KPK tidak dimaknai secara berlebihan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok