Azis Syamsuddin Dicekal, Ansor Minta Proses Hukum Dihormati
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pencekalan dan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri oleh KPK tidak dimaknai secara berlebihan.
Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.
“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.
Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.
“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih, terangnya.
Baca Juga: Aksi Pemeras Pedagang Ini Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya
Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pencekalan dan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri oleh KPK tidak dimaknai secara berlebihan.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP