Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses.
"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Menurut jaksa, pengurusan perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu.
Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut KPK.
Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.
Azis juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk tidak memproses sebuah kasus korupsi. Total suap ialah Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA