Azis Syamsuddin Dinonaktifkan Sebagai Waketum Golkar dan Mundur dari Wakil Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin tersebut, menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut penonaktifan Azis sudah sesuai Pasal 9 AD/ART parpol berwarna kebesaran kuning.
Selain itu, katanya, penonaktifan juga sudah sesuai Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017, tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Dia beralasan, Partai Golkar ingin Azis fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK sehingga parpolnya menonaktifkan eks Ketua Banggar DPR RI itu.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tutur Adies.
Azis diketahui sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap.
Menurut Adies, parpolnya akan ambil tindakan setelah Azis mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR RI. Penggantinya pun segera disiapkan Partai Golkar.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo