Azis Syamsuddin Dinonaktifkan Sebagai Waketum Golkar dan Mundur dari Wakil Ketua DPR

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin tersebut, menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut penonaktifan Azis sudah sesuai Pasal 9 AD/ART parpol berwarna kebesaran kuning.
Selain itu, katanya, penonaktifan juga sudah sesuai Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017, tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Dia beralasan, Partai Golkar ingin Azis fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK sehingga parpolnya menonaktifkan eks Ketua Banggar DPR RI itu.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tutur Adies.
Azis diketahui sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap.
Menurut Adies, parpolnya akan ambil tindakan setelah Azis mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR RI. Penggantinya pun segera disiapkan Partai Golkar.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor