Azis Syamsuddin: Ini Bahaya
Jumat, 27 November 2020 – 09:15 WIB
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43.
Poin penting lain mengapa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan tahun ini karena tidak ada pihak mana pun yang bisa memberi kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
"Dengan kerja keras, kami yakin pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," tutupnya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin memperingatkan tiga lembaga ini untuk berkolaborasi meredam sebaran hoaks di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK