Azis Syamsuddin: Ini Bahaya
Jumat, 27 November 2020 – 09:15 WIB

Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43.
Poin penting lain mengapa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan tahun ini karena tidak ada pihak mana pun yang bisa memberi kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
"Dengan kerja keras, kami yakin pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," tutupnya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin memperingatkan tiga lembaga ini untuk berkolaborasi meredam sebaran hoaks di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu