Peringatan Hari Hutan Sedunia
Azis Syamsuddin: Ini Momentum Memperbaiki Tata Kelola Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespons peringatan Hari Hutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 Maret.
Menurut Azis, peringatan tersebut sebagai momentum yang dapat dijadikan pijakan bangsa Indonesia memperbaiki tata kelola hutan baik dari sisi pelestarian maupun pemanfaatan hutan bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita jaga Hutan Indonesia dengan baik, pekerjaan rumah pada sektor hutan bukan hanya pelestarian dan membangun rumah bagi flora dan fauna. Namun, bagaimana memanfaatkan potensi hutan dapat mengikis kemiskinan dengan cara memanfaatkan tanah produktif untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa harus merusak dan membakar,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangan persnya, Minggu (21/3/2021).
Politikus Partai Golkar itu meminta Pemerintah Pusat bersama Kepala Daerah harus dapat memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat di sekitar hutan, untuk mengenalkan dan memberikan ilmu mengenai tata cara proses penanaman, pembudidayaan dan panen.
“Berikan mereka ilmu dengan memberikan pemahaman dan pendekatan secara kultur dan budaya, Sehingga dapat mudah di terima. Saya optimis masyarakat di sekitar hutan dapat memanfaatkan dan menjaga potensi alamnya dengan baik, yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan" ujarnya.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespons peringatan Hari Hutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 Maret.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?