Azis Syamsuddin: Ini Warning Bagi Pengusaha
Selasa, 13 April 2021 – 19:41 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi SE terkait THR. Foto: Humas DPR
Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan, Kemenaker juga harus memberikan sanksi. "Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.
Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," jelas Azis Syamsuddin. (jpnn)
Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu