Azis Syamsuddin: Ini Warning Bagi Pengusaha

Azis Syamsuddin: Ini Warning Bagi Pengusaha
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi SE terkait THR. Foto: Humas DPR

Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan, Kemenaker juga harus memberikan sanksi. "Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.

Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," jelas Azis Syamsuddin. (jpnn)

Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News