Azis Syamsuddin Jamin Tidak Ada Penyelundupan Pasal dan Ayat Dalam UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA -
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menjamin tidak ada penyusupan pasal dan ayat dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Azis menegaskan semua pimpinan dan anggota DPR akan memegang teguh sumpah jabatan. "Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (DPR), tentu kami tidak akan berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana," kata Azis dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Wakil ketua umum Partai Golkar itu percaya bahwa Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai pengendali tongkat komando di Baleg, akan melakukan pekerjaannya sesuai mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) pengambilan keputusan di DPR. "Apabila ada pihak yang menyatakan selundupan pasal dan ayat kami persilakan lapor dan silakan uji ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut Azis, semua pembicaraan, interupsi, sampai suara batuk pun di dalam rapat ada terekam sebagai catatan atau notulensi. Baik itu saat rapat kerja (raker), panitia kerja (panja), tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin), pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg, maupun tingkat dua di rapat paripurna. "Kami menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," jelas Azis.
Legislator asal Lampung itu menjelaskan bahwa RUU Ciptaker dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua pada Senin 5 Oktober 2020. Sebelum paripurna, sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg, yang dipimpin Supratman. Dia menambahkan pimpinan Baleg tentu bertanggung jawab terhadap mekanisme, struktur, dan transparansi dalam pembahasan tingkat satu. Baik itu saat rapat kerja, panja, timus, timsin di Baleg DPR.
Dia menegaskan bahwa pimpinan Baleg mengetahui persis mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam menegakkan aturan, termasuk memutuskan pasal per pasal, ayat demi ayat, dalam raker, panja, timus, maupun timsin.
Menurut Azis, dalam rapat kerja, semua atau sembilan fraksi yang ada di DPR memasukkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menegaskan sembilan fraksi juga menyampaikan pendapat di dalam rapat kerja, panja, timus, maupun timsin. "Hal berkaitan dengan substansi di tingkat raker, sembilan fraksi menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan DIM. Sembilan fraksi sepakat melakukan pembahasan," kata Azis.
Azis menjamin tidak ada penyelundupan pasal maupun ayat dalam UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa penyelundupan pasal merupakan tindak pidana.
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin
- Sah, Silmy Karim Pimpin IKA Trisakti Gantikan Aziz Syamsuddin
- Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang