Azis Syamsuddin Jamin Tidak Ada Penyelundupan Pasal dan Ayat Dalam UU Cipta Kerja
Ia menjelaskan dalam raker menuju proses di panja, pimpinan Baleg dan Panja RU Ciptaker melakukan dapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang lebih 89 kali secara fisik maupun virtual. "Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh buruh, tokoh pengusaha, masyarakat, semua itu dilakukan sampai 89 kali pertemuan. Proses dilakukan secara fisik maupun virtual," kata Azis.
Menurut dia, data rekaman pembicaraan semua rapat selama pembahasan dan pengambilan keputusan akan dilampirkan DPR saat menyerahkan naskah final UU Ciptaker kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (14/10) besok. "Data rekaman pembicaraan akan kami lampirkan ke pemerintah, dalam catatan minder heads nota," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Azis mengaku tidak ingin berpolemik ihwal masalah halaman UU Ciptaker. Dia menjelaskan saat munculnya isu simpang siur halaman UU Ciptaker, sudah menelepon Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Saya tidak ingin berpolemik. Saya hanya pada malam itu telepon Pak Sekjen, Pak Indra. Pak Indra ini posisi dari Badan Legislasi, posisi draf sudah masuk belum? (Dijawab) sudah pak lagi dikerjakan di bidang kesetjenan. Oke malam tadi saya telepon beliau total finalnya berapa halaman? (Dijawab) 812. Berarti yang 1032 (halaman) itu apa? Itu adalah mekanisme pengeditan. Di dalam pengetikan kertas berbeda," paparnya.
Azis menjelaskan bahwa ketika dari kertas folio lalu diubah menjadi kuarto, tentulah akan lebih banyak di kuarto ketimbang folio. "Font-nya juga berbeda sehingga font di Baleg dan font di kesetjenan agak berbeda secara legal paper-nya. Kalau substansi, clear tidak ada yang berubah. Saya jamin itu," katanya.
Nah, Azis menegaskan bagi yang menyatakan ada substansi yang berubah, baik ayat, pasal, maupun kandungan UU Ciptaker bisa mengecek rekaman rapat dari awal sampai akhir.
"Bagi pihak, sahabat-sahabat anggota yang terhormat apabila menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal, dan kandungannya semua ada rekaman, ada notulensi, ada catatan-catatan minder heads nota yang merupakan bagian dari lampiran yang merupakan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Saya yakin itu," pungkas Azis. (boy/jpnn)
Azis menjamin tidak ada penyelundupan pasal maupun ayat dalam UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa penyelundupan pasal merupakan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin
- Sah, Silmy Karim Pimpin IKA Trisakti Gantikan Aziz Syamsuddin
- Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang