Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Aksi Teror Meluas
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu terkait ancaman teror, terbukti.
Aksi teror bom bunuh diri terjadi di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) pagi.
Di lokasi ledakan bom bunuh diri, ditemukan potongan tubuh dengan kondisi mengenaskan, beserta sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku. Kasus ini sedang ditangani aparat Polri.
"Ancaman teror sebenarnya telah beredar dan diterima aparat pascapenangkapan 22 terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Jawa Timur, pada pertengahan Maret lalu. Sasaran ternyata beralih ke Makassar. Kita semua, prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," papar Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).
Azis menduga ada upaya pengalihan aksi dan target, bila dicermati dari tragedi dugaan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar tersebut.
"Jika ini benar dilakukan jaringan JI, maka muncul spekulasi ada pergeseran dan pergerakan para terduga teroris setelah penangkapan di Jawa Timur. Skemanya berubah, waspada!" ungkapnya.
Azis juga mengisyaratkan ada sel-sel baru terorisme yang sudah bergerak ke berbagai daerah dari Jawa Timur. Dugaan tersebut merujuk dari dua peristiwa yang saling berkaitan.
"Skemanya sudah matang, bila melihat kronologi rentetan peristiwa ini," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Densus 88 Antiteror Mabes Polri segera bergerak.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian