Azis Syamsuddin Mendorong Kemenhub Mempertimbangkan Pemberian Insentif bagi Jasa Transportasi
jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim bahwa tetap akan ada masyarakat yang melakukan mudik Lebaran meskipun ada pelarangan.
Kemenhub bahkan memprediksi 27,6 juta orang akan mudik secara nasional saat libur Lebaran.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kemenhub segera megeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik.
Azis menegaskan Kemenhub perlu melakukan itu mengingat kebijakan larangan mudik tidak diiringi dengan aturan terkait transportasi.
"Maka dikhawatirkan kebijakan (larangan mudik) ini tidak akan efektif untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur Lebaran," jelas Azis, Selasa (30/3).
Azis juga mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.
"Libur Lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu karena meningkatkan permintaan. Namun, adanya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," terangnya.
DPR juga nendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjadikan hasil evaluasi libur Lebaran tahun lalu dan liburan awal Tahun Baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kemenhub segera megeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal