Azis Syamsuddin Mengecam Pelaku Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam keras para pelaku jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur untuk dijual kepada pria hidung belang dengan tarif yang bervariatif, yang terjadi di berbagai daerah seperti di Solo, Jawa Tengah (Jateng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tentunya ini merupakan kejahatan luar biasa dan tidak dapat ditoleransi. Jangan merusak masa depan anak bangsa demi meraup keuntungan,” kata Azis, Rabu (10/3).
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meyakini masih banyak anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online tetapi kasusnya belum terungkap ke publik.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan maraknya prostitusi online dengan korban anak di bawah umur merupakan bukti bahwa masih lemahnya perlindungan terhadap anak-anak di negeri ini.
Oleh karena itu, Azis menegaskan, pemerintah harus segera melakukan sebuah terobosan dan mencari solusi.
Terlebih lagi, kata dia, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, yang tentunya sangat berdampak pada perekonomian keluarga.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini banyak terjadi pernikahan dini di berbagai daerah yang tentunya sangat disayangkan (itu terjadi),” ujarnya.
Azis mengatakan bahwa maraknya prostitusi online juga disebabkan dari dampak negatif penggunaan media sosial dan telekomunikasi yang makin mudah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam keras para pelaku jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dia menegaskan ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online