Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembelaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merasa tak bersalah atas dugaan rasuah yang menjeratnya.
Namun, KPK meyakini Azis Syamsuddin bakal diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis merupakan terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2).
Sebelumnya, Azis telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Fikri menilai terdakwa Azis mempunyai hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa pada lembaga antirasuah itu.
"KPK memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tegas Fikri.
Dalam pembelaannya, Azis menyatakan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK bereaksi setelah Azis Syamsuddin selaku terdakwa korupsi membela diri melalui pleidoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK