Azis Syamsuddin Minta Kemenkominfo Edukasi Masyarakat dalam Upaya Menangkal Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti persoalan konten negatif termasuk sebaran hoaks terkait Pilkada Serentak 2020.
Dia menegaskan bahwa momentum Pilkada Serentak 2020 harus mampu menutup akses bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah.
"Jika ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah di-take down, artinya hari ini bisa bertambah lagi konten negatif dan narasi hoaks itu. Kami tidak inginkan ini," kata Azis, Kamis (19/11).
Mantan ketua Komisi III DPR itu menjelaskan beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoaks yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat telah dianggap sebagai informasi benar.
Menurutnya, hal itu akibat masifnya berita hoaks dewasa ini.
Dia mengingatkan ketidakpastian informasi yang sembarangan disebarkan dapat menyebabkan keresahan di ruang publik.
Karena itu, lanjut Azis, diperlukan sebuah tindakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam mempercayai informasi yang mereka peroleh.
”Terutama informasi yang diperoleh melalui ponsel pintar dan internet. Ini menuntut kesadaran masyarakat dalam memilah agar tidak menyebarkan keresahan di masyarakat. Kemenkominfo juga punya tugas berat itu hal ini,” papar pria jebolan Universitas Western Sydney itu.
Azis Syamsuddin berharap pada momentum Pilkada Serentak 2020, Kemenkominfo bersama Bawaslu mampu melakukan patroli siber terhadap konten dengan muatan negatif di internet.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online