Azis Syamsuddin Minta MenPAN RB Pastikan Pembubaran 19 Lembaga Tak Menambah Angka Pengangguran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) soal pembubaran 19 lembaga negara dengan alasan reformasi birokrasi.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan upaya pemerintah, tentunya ini dapat menghemat anggaran negara di tengah pandemi covid 19 dan dapat dialokasikan kepada penanganan covid 19" Kata Azis Syamsuddin (9/3).
Politisi Golkar itu mengharapkan agar PANRB harus dapat melakukan kajian dan perhitungan yang matang dengan tetap memperhatikan nasib para pekerja, sehingga tidak terjadi penambahan pengangguran di tengah pandemi covid 19.
"PANRB harus mempersiapkan lapangan kerja baru yang dapat mengakomodir para pekerja dari lembaga yang dibubarkan, jangan sampai setelah dibubarkan para pekerja tidak dapat menghidupi keluarganya" ujarnya.
Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia secara keseluruhan masih memiliki tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan terjadinya ego sektoral, sulitnya perizinan dan saling lempar tanggung jawab jika terjadi sebuah kesalahan.
"Tentunya pembubaran lembaga ini harus dapat membawa perubahan baik dari sisi pelayanan, kebijakan dan kewenangan. Jangan sampai pembubaran lembaga justru akan memperkeruh pelayanan" tutupnya. (dil/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) soal pembubaran 19 lembaga negara
Redaktur & Reporter : Adil
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer