Azis Syamsuddin: Rangkul Mereka Pulang ke Jalan yang Benar
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menginstruksikan jajarannya melakukan upaya pencegahan radikalisme di wilayah masing-masing pascaledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (28/3).
Dampak dari instruksi yang dikeluarkan adalah terjadi penggerebekan dan penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah di tanah air.
Hal ini menjadi bukti instruksi itu berjalan dan menunjukkan keseriusan dari jajaran Polri dalam menyikapi isu, sebaran teror, dan rencana aksi.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan keseriusan Polri menindak terorisme sebenarnya sudah terlihat selama periode 2021.
"Dari data yang kami terima sejak Januari sampai Maret ini Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap sebanyak 94 tersangka teroris. Ini angka yang luar biasa," jelas Azis Syamsuddin, Rabu (31/3).
Sebanyak 94 terduga teroris itu berasal dari berbagai wilayah di tanah air, yakni Makassar, Sulsel, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, dan Tengerang, Banten.
Menurut Azis, apabila melihat dari data yang ada, sebarannya terjadi pemerataan.
"Jika disinkronisasi dengan peristiwa di depan Gereja Katedral, maka ini selaras dengan hasil operasi di Makassar pada Januari 2021. Total ada 20 orang terduga teroris yang diamankan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan keseriusan Polri menindak terorisme sebenarnya sudah terlihat selama periode 2021.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian