Azis Syamsuddin: Robin Datang ke Saya dalam Kondisi Memelas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengeklaim memberikan pinjaman uang Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan alasan kemanusiaan.
"Pinjaman Rp 10 juta dan Rp 200 juta, alhamdulillah belum dikembalikan. Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin hari ini menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Stepanus Robin Patuju, dan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, disebutkan bahwa Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa awalnya dia memberikan pinjaman Rp 10 juta kepada Robin.
“Lalu, katanya dia (Robin) kena Covid-19. Saya tidak tahu kebutuhan beliau, karena katanya keluarga, mertua beliau sakit, tetapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang, katanya, “Bang, Rp 10 juta saya kembalikan bareng Rp 200 jutanya”,” kata Azis Syamsuddin.
Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp 10 juta pada 5 Mei 2020.
Kemudian, dia mentransfer Rp 50 juta dan Rp 50 juta pada 3 Agustus 2020.
Azis Syamsuddin mengaku eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kepadanya dengan kondisi memelas untuk meminjam duit.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra