Azis Syamsuddin Sebut Langkah Presiden Jokowi Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah pemerintah melakukan peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Peleburan itu juga telah disetujui DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu mengatakan saat ini semua negara dan instansi harus memperkuat riset.
“Jadi, jadi sudah tepat langkah Presiden (Joko Widodo) dalam membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk digabung menjadi satu bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Azis, Rabu (14/4)
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bagaimana meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
Menurut dia, IPM tidak dapat meningkat apabila riset dan development tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, katanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduduki oleh Nadiem Makarim dan Kementerian Riset dan Teknologi diisi oleh Bambang Brodjonegoro.
“Tentunya dengan posisi peleburan kementerian ini nantinya hanya akan dipimpin oleh satu orang. Siapa yang pas dan tepat untuk menduduki posisi tersebut, presiden yang memiliki hak preogratif (menentukan),” pungkas Azis Syamsuddin. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Azis Syamsuddin menilai langkah Presiden Jokowi sudah tepat membentuk BRIN untuk digabung menjadi satu bersama Kemendikbud.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban