Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).
KSPN memberikan masukan atas Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Azis, kedatangan Serikat Pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodasi dengan baik, serta terawasi dalam proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik," kata Azis dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin dan anggota Baleg Lamhot Sinaga itu.
"Tentunya, DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan, RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional," lanjut Azis.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menambahkan, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis ekonomi global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia.
Menurutnya, negara perlu melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan membuka lapangan kerja, investasi dan peningkatan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, di tengah krisis ekonomi global saat ini.
"Jangan sampai kita mengalami krisis berkepanjangan dan mengalami resesi," ungkap Azis.
Azis Syamsuddin mengapresiasi masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan