Azis Syamsuddin yang Dijemput Paksa Sebelumnya Sudah Diingatkan KPK
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sebelum dijemput paksa, KPK menerima surat dari Azis yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang isolasi mandiri.
Terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, KPK belum memerinci konstruksi kasus tersebut.
Namun demikian, Azis Syamsuddin yang anggota DPR RI Dapil II Lampung dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Nama Azis sebelumnya masuk dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPK Firli Bahuri mengucap alhamdulillah soal penyidiknya telah menemukan Azis Syamsuddin yang dijemput paksa, Jumat (24/9) malam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?