Azis Syamsuddin yang Dijemput Paksa Sebelumnya Sudah Diingatkan KPK

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sebelum dijemput paksa, KPK menerima surat dari Azis yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang isolasi mandiri.
Terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, KPK belum memerinci konstruksi kasus tersebut.
Namun demikian, Azis Syamsuddin yang anggota DPR RI Dapil II Lampung dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Nama Azis sebelumnya masuk dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPK Firli Bahuri mengucap alhamdulillah soal penyidiknya telah menemukan Azis Syamsuddin yang dijemput paksa, Jumat (24/9) malam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum