Aziz Anggap Ada Kemungkinan Salah Ketik Soal PP Bisa Mengubah UU
Senin, 17 Februari 2020 – 19:38 WIB
Namun, ia kembali menegaskan bahwa secara aturan normatif, tidak boleh peraturan yang stratanya di bawah mengubah UU yang berada di atasnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Aziz S, merespons adanya ketentuan Pasal 170 di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang menyebutkan presiden bisa mengubah UU dengan peraturan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin
- Ganjar Pranowo Bakal Mengevaluasi UU Omnibus Law, Kaum Buruh Mengapresiasi
- Sah, Silmy Karim Pimpin IKA Trisakti Gantikan Aziz Syamsuddin