Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua

Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua
Ahmad Sobri Lubis. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Sebelumnya, Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. (cuy/jpnn)

Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai ada kepentingan di balik perkara yang menjerat kliennya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News