Aziz Menduga Pemanggilan Ketua Umum FPI Sebagai Pengalihan Isu Papua
Selasa, 10 September 2019 – 19:05 WIB
Sebelumnya, Sobri dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dalam laporan disebutkan Ahmad Sobri diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. (cuy/jpnn)
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menilai ada kepentingan di balik perkara yang menjerat kliennya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Ketum FPI Bebas, Fadli Zon Respons Begini
- Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah
- Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
- Ssst, Begini Fokus Gerakan Front Persaudaraan Islam yang Sudah Terbentuk di 20 Provinsi
- Minta Keadilan, Ketum FPI Desak Polisi Usut Kasus Kerumunan Lain
- Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya