Aziz: Saya Serahkan Sepenuhnya kepada Mekanisme Partai
Senin, 11 Desember 2017 – 03:30 WIB
Sedangkan, Tata Kerja DPP Partai Golkar Pasal 7 ayat 1 point (e) menyebutkan, Wewenang, Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua Umum adalah Memimpin Partai Golkar sesuai ketentuan AD/ART; (e) Menetapkan kebijakan penempatan kader sebagai Pimpinan Lembaga Negara. “Itu argumentasi konstitusi organisasi partai Golkar atas penunjukan jabatan Ketua DPR RI,” tandas Aziz. (kyd)
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR RI menggantikan posisinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono