Aziz Syamsuddin Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Perairan Natuna

Aziz Syamsuddin Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Perairan Natuna
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak Tiongkok terkait garis imaginer nine dash line (sembilan garis putus-putus ) yang tidak memiliki dasar hukum internasional.

Bang Aziz, panggilan akrabnya, mengatakan pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena telah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna.

“Jangan sampai Pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI,” kata Aziz, Kamis (11/6).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, kata Aziz, menyatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE.

Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asal sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.

“Bahwa Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan/menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan nine dash line,” ungkap Aziz.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apa pun dengan Tiongkok.

Aziz Syamsuddin meminta Indonesia tidak membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News