Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Makelar Kasus

Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Makelar Kasus
Aziz Syamsuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan makelar kasus dan penguasaan saham salah satu perusahaan di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari informasi yang diterima JPNN.com menyebutkan, kasus yang diduga melibatkan politikus Partai Golkar itu bermula dari adanya sengketa internal para pemilik saham PT.  Puteri Mea. Azis Syamsuddin dan Antony Putihrai (Tamara Group) membantu salah satu pihak PT. Puteri Mea, yaitu Metropole untuk memenangkan kasusnya. 

"Lambat laun, Azis Syamsuddin mengambil alih saham Metropole (pemenang) tanpa RUPS & tanpa dibayar. Dengan gagahnya Azis Syamsuddin mendatangi dan mengintimidasi Ketua Pengadilan Barito Timur minta lahan tambang dieksekusi dgn membawa nama Ketua Komisi III DPR RI tanpa melibatkan pemilik asal yaitu Sdr. Metropole," bunyi informasi yang didapat media ini, Kamis (28/5).

Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat saat ditemui JPNN.com di ruang kerjanya gedung Nusantara II, mengaku sudah memperoleh informasi terkait laporan terhadap Aziz.

"Informasinya sudah, tapi kan harus disertai dokumen lain-lain kan, itu belum. Jadi belum diagendakan (pemeriksaan di MKD)," kata Surahman.

Saat dipastikan kembali apakah benar laporan bahwa Aziz diduga sebagai makelar kasus dan menguasai saham perusahaan tanpa prosedur, politikus PKS ini membenarkannya.

"Menurut sekretariat (MKD) ada surat itu, tapi seperti apa kan harus diperiksa dulu. Nanti dirapatkan dulu, hari ini rapat internal untuk bahas program-program ke depan," tambahnya.

Terpisah, Aziz Syamsuddin yang dihubungi via telepon, belum memberikan respons. Termasuk ketika disinggung informasi yang menyebutkan dirinya makelar kasus dikirimkan via SMS, juga belum dijawab. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan makelar kasus dan penguasaan saham


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News