Aziz Tolak Ide Pemberian Imunitas bagi Pimpinan KPK

Aziz Tolak Ide Pemberian Imunitas bagi Pimpinan KPK
Aziz Tolak Ide Pemberian Imunitas bagi Pimpinan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas alias kekebalan hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK). Usul itu didasari alasan untuk menghindarkan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Namun, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menolak ide itu. Menurutnya, konstitsi mengamanatkan kesetaraan di depan hukum.

"Wacana penerbitan perppu imunitas bagi komisioner KPK melanggar Pasal 27 UUD 45 tentang kesamaan setiap warga negara di depan hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/1).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kekebalan hukum bagi komisioner KPK tidak saja bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, hal itu juga menabrak asas universalitas hukum.

Aziz menambahkan, iminitas hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsinya saja. Misalnya, anggota DPR memiliki hak imunitas ketika rapat-rapat kerja.

"Begitu juga anggota DPR, imunitasnya pun hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsi," tegasnya.

Karenanya jika sampai ada perppu tentang imunitas bagi komisioner KPK, Asiz menyebut hal itu akan memunculkan masalah baru. “Karena imunitas komisioner KPK itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD dan asas hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas alias kekebalan hukum terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News