Aziz Tolak Ide Pemberian Imunitas bagi Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas alias kekebalan hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK). Usul itu didasari alasan untuk menghindarkan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menolak ide itu. Menurutnya, konstitsi mengamanatkan kesetaraan di depan hukum.
"Wacana penerbitan perppu imunitas bagi komisioner KPK melanggar Pasal 27 UUD 45 tentang kesamaan setiap warga negara di depan hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kekebalan hukum bagi komisioner KPK tidak saja bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, hal itu juga menabrak asas universalitas hukum.
Aziz menambahkan, iminitas hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsinya saja. Misalnya, anggota DPR memiliki hak imunitas ketika rapat-rapat kerja.
"Begitu juga anggota DPR, imunitasnya pun hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsi," tegasnya.
Karenanya jika sampai ada perppu tentang imunitas bagi komisioner KPK, Asiz menyebut hal itu akan memunculkan masalah baru. “Karena imunitas komisioner KPK itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD dan asas hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas alias kekebalan hukum terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa