Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
Senin, 09 Agustus 2021 – 16:40 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: arsip, M Amjad/JPNN.com
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz, Rabu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar menganggap bahwa Habib Rizieq Shihab seharusnya sudah menghirup udara bebas pada Minggu (8/8).
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya