Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq

Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto: arsip, M Amjad/JPNN.com

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz, Rabu. (cr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aziz Yanuar menganggap bahwa Habib Rizieq Shihab seharusnya sudah menghirup udara bebas pada Minggu (8/8).


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News