Aziz Yanuar Bakal Sujud Syukur, Segera ke Polda Mengeluarkan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa (12/1) besok.
Putusan itu perihal gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan bakal melakukan sujud syukur bila hakim tunggal Akhmad Sahyuti memenangkan gugatan kliennya.
Setelah, dia akan langsung menuju Polda Metro Jaya guna membebaskan Habib Rizieq dari tahanan.
"Sujud syukur dan segera ke Polda untuk mengeluarkan HRS dari tahanan," ungkap Azis melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (11/1).
Sebelumnya, Aziz Yanuar juga mengaku optimistis Habib Rizieq bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan itu.
"Kami optimis bahwa perjuangan menegakkan kebenaran ini sudah pada track yang benar," kata Aziz Sabtu (8/1) lalu.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa bicara menang dan kalah bukan urusan pengacara.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan membacakan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1) besok.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI