Aziz Yanuar Bakal Sujud Syukur, Segera ke Polda Mengeluarkan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa (12/1) besok.
Putusan itu perihal gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan bakal melakukan sujud syukur bila hakim tunggal Akhmad Sahyuti memenangkan gugatan kliennya.
Setelah, dia akan langsung menuju Polda Metro Jaya guna membebaskan Habib Rizieq dari tahanan.
"Sujud syukur dan segera ke Polda untuk mengeluarkan HRS dari tahanan," ungkap Azis melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (11/1).
Sebelumnya, Aziz Yanuar juga mengaku optimistis Habib Rizieq bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan itu.
"Kami optimis bahwa perjuangan menegakkan kebenaran ini sudah pada track yang benar," kata Aziz Sabtu (8/1) lalu.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa bicara menang dan kalah bukan urusan pengacara.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan membacakan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1) besok.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza