Aziz Yanuar Berharap MA Membebaskan Habib Rizieq Dkk di Perkara RS Ummi Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar berharap Mahkamah Agung (MA) membebaskan kliennya dan Hanif Alatas serta Andi Tatat dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Kami harap HRS dkk dibebaskan atas nama keadilan," kata Aziz Yanuar lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (11/10).
Dalam perkara itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Putusan PT DKI Jakarta itu menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz Yanuar berharap ada keadilan untuk Habib Rizieq dan kawan-kawan dalam perkara hasil tes usap RS Ummi Bogor itu.
Soal kapan jadwal sidang kasasi terkait perkara RS Ummi Bogor, Aziz Yanuar mengaku belum mengetahui pasti.
Hanya saja, dia juga mengaku mendapatkan informasi sidang digelar hari ini.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap kliennya, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam perkara swab test itu
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki