Aziz Yanuar Berharap MA Membebaskan Habib Rizieq Dkk di Perkara RS Ummi Bogor

"Infonya hari ini (sidang kasasi, red)," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Aziz Yanuar pada Kamis (7/10), mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.
"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com kala itu. Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini masih menunggu perkembanga dari di MA.
Kasasi Perkara Kerumunan Petamburan
MA pada hari ini menggelar sidang kasasi perkara kerumunan di Petamburan, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Kasasi itu tertuang dalam nomor perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan di tingkat banding oleh PT DKI Jakarta.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap kliennya, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam perkara swab test itu
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025