Aziz Yanuar Bilang Skenario Penembakan Brigadir J Sama dengan Pembunuhan 6 Syuhada di KM 50
"Perkara tersebut semata-mata urusan personal dengan terduga pelaku, makanya FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan dijadikan tersangka," tutur Aziz.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Brigadir J tewas setelah ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aziz Yanuar menilai kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, syarat kepentingan politik dan kekuasaan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya