Aziz Yanuar: Hanya Habib Rizieq yang Ditahan Karena Kerumunan, Harus Masuk MURI
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyoroti sikap kepolisian yang terkesan mempermainkan hukum terkait proses hukum kliennya.
Hal ini dikuatkan dengan ketidakhadiran polisi sebanyak dua kali dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
"Jadi, ada dugaan mempermainkan hukum," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Aziz pun menyebut bahwa sejauh ini hanya Habib Rizieq Shihab dan kerabatnya saja yang dihukum hingga ditahan di balik jeruji besi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan.
Sementara pihak lain tidak dihukum maupun ditahan. Aziz juga menilai hal ini terlalu berlebihan dan bisa masuk sejarah.
Bahkan, jeratan hukum berlapis terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dicatatkan di Museum Rekor Indonesia (MURI).
"Kasus ini masuk sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI," tegas Aziz.
Diketahui, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Senin (1/3).
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut kasus yang menjerat kliennya patut dicatat di MURI, simak penjelasannya.
- MIUBaby Sabet 2 Rekor MURI Sekaligus Lantara Berinovasi Lewat Produk dan Teknologi
- 5 Hari Non-Stop Rayakan Ultah, Stalk Jakarta Cetak Rekor Muri
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- Pasang Bendera Terbanyak di Rangkaian Gerbong, KAI Divre III Palembang Raih Rekor MURI
- Dies Natalis ke-40, UT Raih 3 Rekor MURI, Hadirkan Ijazah Digital