Aziz Yanuar Keluhkan Belum Bisa Berkomunikasi dengan Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan kliennya yang berada di Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar pun menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan pendampingan terhadap Munarman.
"Belum (ada komunikasi-red). Makanya tadi saya permasalahkan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Menurut Aziz, kepolisian telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu karena tidak memberikan Munarman kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar mengeluhkan hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Munarman usai penangkapan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah