Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tetapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata Aziz saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Aziz enggan untuk berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum menanggapi opsi grasi yang ditawarkan di persidangan oleh majelis hakim tersebut.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Kami kaget juga, tetapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hakim Ketua Khadwanto sempat menawarkan kepada terdakwa Rizieq Shihab menggunakan haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Sesuai Pasal 196 KUHP saudara memiliki hak, pertama, menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6).
Selain itu, Khadwanto juga turut memberikan opsi lain untuk terdakwa mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi