Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kamis, 24 Juni 2021 – 18:31 WIB
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.
Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara.
Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh