Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kamis, 24 Juni 2021 – 18:31 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang vonis perkara swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.
Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara.
Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah